@anonymousPalsu - Tak bisa dipungkiri bahwa Industri film porno pada saat sekarang ini sepertinya sulit untuk dibendung, salah satu faktor utama adalah tidak jelasnya undang-undang yang mengatur peredaran konten porno ini, dan membuat Industri xxx ini menjadi laris manis di pasaran. Dan bahkan, konten porno saat ini sangat mudah di dapatkan secara gratis melalui internat.
Negara besar seperti jepang bahkan setiap tahunya bisa memperkenalkan 6000 bintang porno baru hal ini tentunya sebading lurus dengan hasil pembuatan film porno yang akan terus bertambah. Sebenarnya, dampak dari menonton film porno itu sangat banyak. Terlebih untuk anak usia dini yang belum pantas untuk melihat tayangan-tayangan tidak mendidik seperti itu.
Namun, melihat perkembangan industri tidak halal ini di pasaran, membuat beberapa negara ambil tindakan. Mereka kini telah menetapkan undang-undang mengenai film porno (ada yang tegas, ada pula undang-undang aneh). Berikut adalah ulasan lengkapnya yang diambil dari berbagai sumber:
- Australia melarang wanita dengan ukuran cup A menjadi bintang porno karena ditakutkan akan memicu tindak pedophilia.
- Swedia melegalkan pornografi bagi semua kalangan usia (cukup aneh).
- Meskipun Jepang melegalkan pornografi, negara ini tetap mengharuskan bagian genital dan rambut kemaluan bintang porno disensor.
- Di Korea Utara, siapa pun yang membuat atau menonton film porno akan dijatuhi hukuman mati.
- Prancis melegalkan pornografi dan mendapatkan 33 persen pajak negara dari industri seks.
- Brazil mewajibkan aktor porno untuk memakai kondom saat syuting.
- Di China, nonton film porno bisa dihukum sampai 3 tahun kurungan penjara.
Ada negara yang secara tegas menolak film porno seperti Korut, ada pula negara yang sepertinya mengambil keuntungan dari industri tidak layak tersebut. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
0 Response to "7 Negara Dengan Aturan Unik & Menarik Mengenai Film Porno (Di Korea Utara = Hukum Mati)"
Posting Komentar