@anonymousPalsu - Belakangan ini sepertinya banyak situs / website / blog yang memuat unsur sara, radikalime, dan penipuan. Hal itu sangatlah merugikan bagi sebagian pihak, betul? Apakah kita bisa melaporkan situs-situs sampah seperti itu agar ditindak lanjuti? Bisa.
Seperti yang kita ketahui, jika kita menemukan blog berplat "blogspot" mungkin kita bisa melaporkannya kepada pihak blogger (google) langsung. Tetapi, hal itu sepertinya sangat membutuhkan waktu proses yang lama.
Lalu, agar hasil laporan lebih bisa ditanggapi dengan cepat & tepat bagaimana? Caranya adalah dengan melapor kepada pihak Kementerian Dan Informatika Republik Indonesia yang sangat berhak & memiliki wewenang untuk memblokir situs, web, atau akun/grup/halaman facebook yang menyalahi aturan sebagai yang tertera di atas.
Bagaimana caranya agar saya bisa melapor ke pihak Kementerian dan Informatika RI? Caranya sangat mudah, anda tinggal menuju ke alamat link pengaduan. di sini. Agar laporan anda dianggap valid, lebih baik lakukan registrasi dulu. Link registrasi dapat anda klik pada tautan ini.
Mari perangi sesuatu yang menyalahi aturan, serta merugikan sebagian pihak di dunia cyber ini. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara Laporkan & Blokir Situs (Website) Yang Mengandung Unsur SARA, Radikalime, & Penipuan"
Posting Komentar